
Rapat Pembagian Tugas Mengajar guru dan Tugas Tambahan Guru Tahun Pelajaran 2024-2025.
Gambar: Bapak Fajar Denia Nugraha, S.Pd. sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum
memandu kegiatan
Gambar: Bapak Abdul Wahid, S.Ag., M.Si. membacakan do’a.
Gambar: Bapak Dede Hasanudin, S,Pd., M.M.Pd. menyampaikan arahan dan pemaparan kepada
Bapak/Ibu Guru terkait pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan guru.
Kewajiban Guru SMK Profita
1. Mematuhi kesepakatan disiplin dan aturan kerja
2. Mampu berkomunikasi secara efektif
3. Sanggup bekerjasama secara teamwork
4. Menguasai Teknologi Informasi
5. Menerapkan 5S terhadap siswa, orang tua dan rekan kerja
6. Mengelola PMM
7. Menerapkan nilai-nilai karakter baik
8. Menerapkan Etos kerja sesuai TUPOKSI
9. Menjadi Mitra siswa dalam pembelajaran
10. Melaksanakan proses pembelajaran berdiferensiasi
Larangan Guru SMK Profita
1. Memberikan beban PR/Tugas yang tidak sesuai kemampuan siswa
2. Melaksanakan pembelajaran secara monoton
3. Cuek terhadap permasalahan siswa dalam pembelajaran;
4. berhalangan mengajar tanpa konfirmasi dan tugas;
5. Memberikan nilai rapot hanya berdasarkan satu sumber penilaian
6. Mengganggap diri sebagai satu-satunya sumber belajar
7. Merasa puas dengan pencapaian dan kurang inovasi dalam pembelajaran
8. Tidak betah berada di kelas
Menyusun Kelengkapan Administrasi Guru
1. Kalender Pendidikan
2. Program Tahunan
3. Program Semester
4. Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)
5. Modul Ajar
6. Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD)
7. Agenda Mengajar
8. Daftar Nilai
9. Daftar Hadir Siswa
10. Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP)
11. Jadwal Tatap Muka
12. Buku Sumber
Gambar: Bapak/Ibu Guru sedang menyimak pemaparan
Gambar: Bapak/Ibu Guru sedang menyimak pemaparan