Rapat Pembagian Tugas Mengajar Guru dan Tugas Tambahan Guru Tahun Pelajaran 2025-2026
Pada hari Kamis, 17 Juli 2025 bertempat di SMK Profita Bandung lantai dua ruang 4 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pembagian Tugas Mengajar Guru dan Tugas Tambahan Guru Tahun Pelajaran 2025-2026 yang dihadiri oleh 43 Tenaga Pendidik berdasarkan surat undangan Kepala Sekolah Nomor: 6632/424/SMK PROF/VII-2025.
Guru memiliki peran sentral dalam proses pembelajaran di sekolah. Selain mengajar, mereka juga sering diberi tugas tambahan untuk mendukung administrasi, manajemen, dan pengembangan sekolah. Pembagian tugas yang adil dan efektif sangat penting untuk memastikan beban kerja guru seimbang dan produktivitas terjaga. Artikel ini akan membahas tentang pembagian tugas mengajar, jenis-jenis tugas tambahan, serta strategi untuk mengoptimalkan kinerja guru.
Gambar: Bapak Fajar Denia Nugraha, S.Pd. sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum memandu kegiatan
Gambar: Bapak Abdul Wahid, S.Ag., M.Si. membacakan do’a.
Ibu Dra. Nina Setiana Permana sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Ekonomi Bandung menyampaikan sambutan dan pembinaan
Gambar: Bapak H. Dede
Hasanudin, S,Pd., M.M.Pd. menyampaikan pemaparan
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) memegang peran kunci dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Pembinaan GTK merupakan upaya sistematis untuk meningkatkan kompetensi, kinerja, dan profesionalisme mereka dalam mendukung proses pembelajaran yang efektif. Artikel ini akan membahas pentingnya pembinaan GTK, strategi pelaksanaannya, serta dampaknya terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Guru Abad 21
1. Menguasai teknologi dan informasi digital;
2. Berpikir kritis dan analitis;
3. Berkomunikasi secara efektif dan terarah;
4. Kreatif dan inovatif;
5. Mampu berkolaborasi dalam menjalankan tupoksi.
Tugas Pokok dan Fungsi Guru (UU No. 14 Tahun 2005 Ps. 10)
1. Merencanakan pembelajaran;
2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu;
3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
4. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secaraberkelanjutan sejalan denganperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni;
5. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial, ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
6. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta kode etik guru, serta nilia-nilai agama dan etika;
7. Memelihara dan memupuk rasakebersamaa, persatuan dan kesatuan.
Tupoksi Guru dengan Tugas Tambahan
1. Menyusun dan melaksanakan program kerja;
2. Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dalam melaksanakan program kerja;
3. Memfasilitasi, melayani dan mengakomodir guru dan siswa sesuai tupoksi;
4. Melaporkan pencapaian program kerja setiap semester;
5. Melaksanakan manajemen sesuai tuntutan Sistem Manajemen Mutu Internal (SPMI).
Kebijakan Program Tahun Pelajaran 2025-2026
1. Perwujudan Panca Waluta dan 7 kebiasaan anak Indonesia Hebat melalui gerakan pembiasaan dan program penguatan karakter;
2. Implementasi pendekatan Deep Learning dalam proses pembelajaran;
3. Penguatan kelompok belajar;
4. Penyusunann kesepakatan disiplin dan kesepakatan kelas;
5. Penguatan kompetensi guru terhadap pemanfaatan teknologi AI dalam pembelajaran;
6. Penilaian sumatif dilaksanakan pada setiap akhir semester;
7. Penilaian sumatif berbasis kertas dan LJK.
Gambar: Bapak/Ibu Guru sedang menyimak pemaparan
Gambar: Bapak/Ibu Guru sedang menyimak pemaparan
SMK PROFITA BANDUNG